Supriyadi menyebut, langkah itu diambil setelah sebelumnya ia melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul yang di dalamnya menyatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka selanjutnya akan menunggu pemeriksaaan (audit) yang dilakukan oleh tim Inspektorat Daerah.
“Jika kemudian di dalam audit tersebut ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka saya siap untuk mengembalikannya,” ujar Supriyadi.
Sedangkan, untuk tuduhan dirinya melakukan tindakan asusila, Supriyadi mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi terhadap dirinya dan salah satu warga yang tertuduh melakukan perselingkuhan tidak ditemukan barang bukti.