Sementara itu, Damiyo Lurah Siraman saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, untuk mensikapi tuntutan warga kepada Dukuh Seneng pihaknya akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan.
“Berkaitan dengan hal itu, kami sepenuhnya akan mengacu terhadap Perbup tentang ketentuan terhadap disiplin pamong,” pungkasnya. (Suryono)