Sebanyak 10 Raperda itu adalah Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan Raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Selanjutnya Raperda tentang tertib muatan kendaraan angkutan barang dan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah provinsi Sumsel.
Kemudiaan Raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pembangunan pekerjaan tahun jamak, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Sumsel tahun 2013-2018 dan Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 8 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma. Bahkan juga Raperda tentang perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Sumsel dan Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Terus Raperda tentang perubahan keempat atas perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang perubahan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Sumsel dan Raperda tentang perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Sumsel. Selanjutnya, Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang perubahan keempat atas perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang perubahan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Sumsel.