“Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 No 23 tahun 2004 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya, Rabu (24/04/2024)
(Suryono)
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 No 23 tahun 2004 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya, Rabu (24/04/2024)
(Suryono)