Menurut Adrian, tersangka WUP sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir.
“Kita juga sudah mencari pelaku WUP ke rumahnya di Jakarta namun tidak ada. Makanya kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Adrian mengatakan, kejadian bermula saat tahun 2012 lalu korban PT Sapphire Asset Internasional membeli empat ruko lantai 3 milik pelaku dengan total harga Rp 8,8 miliar.