“Pelaku juga menghambat dengan melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi dan gugatan baru. Sehingga menjadikan koban tidak mendapatkan hak-haknya,” tegas Adrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
“Atau kita jerat 378 KUHP dengan
ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Adrian. (tan)