POLRESTA Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed sebagai pengembang kawasan Maliobiro City yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman sebagai tersangka.
Pria berinisial IRH (53) warga Gresik, Jawa Timur itu diduga melakukan penipuan terhadap konsumsennya yang telah membeli 4 ruko dengan total harga Rp 9,6 miliar.
“Dua orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka yakni H (53) warga Gresik, Jawa Timur. Sedangkan, wanita berinisial WUP (55) yang merupakan representasi owner PT Inti Hosmed dengan alamat Pademangan, Jakarta Utara kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat jumpa pers Kamis 19 September 2024.