SPB tertanggal 3 Oktober 2024 tersebut memuat dua keputusan antara lain:
- Saudara Tukino bersedia mengundurkan diri dari jabatan Dukuh Karanggumuk II (tanpa tendensi apapun)
- Seluruh warga Karanggumuk II menerima keputusan tersebut.
Selanjutnya, SPB ditandatangani oleh kedua korban dan lima orang saksi.