Kasus Dugaan Asusila di Kemejing, Sebuah Fenomena Krisis Mental Kepemimpinan

oleh -80 views

SPB tertanggal 3 Oktober 2024 tersebut memuat dua keputusan antara lain:

  • Saudara Tukino bersedia mengundurkan diri dari jabatan Dukuh Karanggumuk II (tanpa tendensi apapun)
  • Seluruh warga Karanggumuk II menerima keputusan tersebut.

Selanjutnya, SPB ditandatangani oleh kedua korban dan lima orang saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.