Sementara, menyikapi sebuah alat bukti yang dimaksud, baik lurah maupun tim investigasi yang dibentuk masih gamang. bahkan kesepakatan yang telah ditempuh melalui mediasi dianggap tidak berlaku oleh lurah.
“Ya kalau kelanjutan tentang surat perjanjian itu kita ndak bisa apa-apa. Yoo bagi kalurahan ndak ada gunanya itu. Memang itu kepentingan dari pihak korban dan warga masyarakat. Kalau memang dia itu yang menuntut dia bukan kalurahan,” jelas Sugiyarto.
Oleh Pemerintah Kalurahan, keluarga korban maupun pelaku, dan atau masyarakat diminta menyelesaikan sediri kasus tersebut.