Belasan Pejabat RSUD Wonosari, Digugat Rp 15 Miliar

oleh -140 views

Kesimpulan audit BPKP yang keliru telah dijadikan dasar untuk proses hukum terhadap pihak penggugat, sehingga menimbulkan kerugian materiil, immateriil, dan merusak nama baik penggugat.

Selanjutnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp 5,1 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

“Baru kali ini dalam sejarah audit penghitungan kerugian negara di Indonesia, kuitansi kosong dan dokumen yang tidak digunakan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan BLUD RSUD, digunakan dasar untuk menghitung kerugian negara,” kelakar Aris, usai mengikuti sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.