Terakhir, tiga orang satuan pengawas internal RSUD Wonosari masing – masing, Drg. Wahyu Hidayat (Ketua SPI) dan Joko Priyanto, DCN, M. Kes (Anggota SPI), serta Ika Puji Astuti, SST, MPA (Anggota SPI).
Dihubungi terpisah, Humas PN Wonosari melalui Hakim Pratama Muda, Marzha Tweedo Dikky P, S.H., M.H., menjelaskan agenda persidangan.
Karena sidang mediasi pada agenda sebelumnya, Marzha berujar, tidak berhasil sehingga sidang dilanjutkan.