Ini disebut praktik legal tapi sangat tidak etis. Hendaknya korporasi provider memiliki moral yang tinggi jika mengetahui posisi konsumennya dirugikan, walau karena regulasi yang belum berlaku adil.
Jangan pula malah merasa nyaman bahkan menikmati kondisi ‘zona’ yang buruk bagi konsumen tersebut. UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 memang belum menyentuh ranah perlindungan hak atas kuota digital.