2. Revisi UU Perlindungan Konsumen, tambahkan pasal tentang hak atas kuota digital yang tidak terpakai. Guna hindarkan fraud by omission.
3. Whitelist nasional SIM card, dimana hanya nomor yang diverifikasi langsung ke Dukcapil yang boleh digunakan untuk akses digital vital (bank, e-wallet, pemilu).