Kedaulatan Digital Rontok, dari Kuota Hangus ke SIM Fiktif

oleh -31 views
Foto: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Permenkominfo No. 12 tahun 2016 sebenarnya membatasi 1 NIK maksimal 3 SIM per operator. Tapi dalam praktiknya, masyarakat tetap bisa membeli belasan SIM dari berbagai konter tanpa validasi identitas.

Permenkominfo No. 5 tahun 2021 memperbaikinya lewat aturan registrasi ulang dan pemutusan otomatis nomor yang tidak aktif selama 180 hari. Namun, tak ada integrasi antaroperator dan penegakan sanksi administratif. Bahkan, menurut pengamatan IAW, penjualan SIM melalui e-commerce tetap marak tanpa verifikasi KTP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.