Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 45, serta dasar negara Pancasila khususnya sila ke-V.
Hingga saat ini, pemberdayaan DD, masih saja dikeluhkan oleh banyak warga, di sebagian kalurahan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Dari 144 desa yang ada, tak jarang warga mengeluhkan pemberdayaan DD.
Sebagai contoh, sebut saja ST warga Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. Sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi, ST merasa tak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan DD.