Dana Desa (DD) mulai disalurkan pemerintah pusat sejak tahun 2015, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Meski peningkatan pembangunan mulai dirasakan, namum tak jarang masyarakat mengeluhkan kurangnya pemberdayaan.
Diketahui, DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Namun, terkadang masih menjadi sorotan publik hingga keluhan masyarakat.
DD yang semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan, dianggap belum dapat memenuhi asas keadilan.