– Menteri Perdagangan harus segera merevisi Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Walet ke RRT.
– Berharap Kementerian Pedaganan RI untuk tidak memberlakukan dan mengevaluasi segala persyaratan yang rumit. Seperti proses registrasi, risk assessment, audit dan pemeriksaan sebelum pengiriman (pre-shipment) untuk produk RRT. Dimana Pemerintah RI dapat mempertimbangkan hal serupa bila terus dihambat.
– Pemerintah diharapkan me-reformasi dan regenerasi bawahannya, serta membuat kebijakan regulasi yang baku secara tertulis. Yang berpihak kepada pelaku usaha, sehingga tidak menimbulkan monopoli regulasi.