Lebih lanjut, sistem pengadaan melalui e-catalog yang disebut dalam catatan tersebut juga dipertanyakan keabsahannya, sebab sistem e-catalog mewajibkan adanya rekening kegiatan dalam DPA untuk dapat memunculkan paket pengadaan. Dengan demikian, pengadaan yang bersumber dari dana biaya umum di luar DPA secara teknis tidak mungkin dilaksanakan melalui sistem resmi pemerintah.
Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana BLUD di RSUD, terlebih karena dana biaya umum bersumber dari potongan jasa pelayanan/remunerasi pegawai.
Hal tersebut dikatakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari, selaku penggugat usai mengikuti persidangan.