Kasus dugaan aliran dana BU, Aris berujar, menjadi sorotan publik lantaran melibatkan banyak pihak dari kalangan eksternal yang tidak berhak menerima. Sehinga publik menunggu langkah nyata kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Inilah akar persoalan yang harus diungkap tuntas, adanya dana yang dipungut tanpa dasar hukum, lalu digunakan untuk kepentingan “suka-suka direktur,” ujar Aris yang juga mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.
Hukum, dikatakan Aris, harus menyentuh mereka yang sesungguhnya menikmati uang hasil korupsi biaya umum RSUD Wonosari.