Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Gunungkidul, telah memulai penyelidikan terhadap dugaan pemotongan jasa pelayanan/remunerasi RSUD Wonosari melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: Print-2/M.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 29 April 2025.
Penulis: Agus SW
Editor: HRD