SIDANG gugatan perdata Pengadilan Negeri (PN) Wonosari terungkap fakta penggunaan uang hasil pemotongan jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Senin (06/10). Menindaklanjuti hal itu, penggugat Aris Suryanto, M.Kes., mendesak Kejaksaan Negeri Gunungkidul, memeriksa para pihak penerima aliran dana Biaya Umum (BU).
Diketahui, dari dokumen yang diajukan sebagai bukti, kembali terungkap fakta mencengangkan. Uang hasil pungutan jasa pelayanan/remunerasi pegawai RSUD tidak hanya digunakan untuk keperluan direktur rumah sakit, namun juga mengalir ke sejumlah pihak eksternal.
Beberapa pihak yang disebut sebut menerima aliran dana BU, diantaranya bupati/wakil bupati, Dewan Pengawas RSUD Wonosari, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Media.