Gelapkan Gaji Karyawan, HRD CV. Sahabat Prima Mulya Diringkus Polisi

oleh -94 views

Menurut Rumpoko, pelaku meminjam satu laptop merk HP 2400 G7 dari ruang digital marketing pada Selasa (10/6/2025). Selain itu pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB pelaku juga mendapat tugas untuk membagikan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp6.189.000 namun uang tersebut tidak diberikan kepada para karyawan.

Dirinya menambahkan, setelah peristiwa itu pelaku tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi sejak Sabtu (21/6/2025).

Dijelaskan Rumpoko, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan internal dan menemukan adanya kehilangan satu unit laptop serta uang gaji karyawan yang belum disalurkan, dengan total kerugian sebesar Rp8.589.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.