Terkesan Tertutup, Revitalisasi Senilai 2M Kesampingkan Pemberdayaan

oleh -8 views

Dalam peraturan presiden diterangkan, bahwa swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kelompok masyarakat, atau gabungan. Tujuannya bukan sekedar efisiensi, namun juga pemberdayaan masyarakat sekitar.

Sementara, pada Pasal 47 ayat (2) Perpres 16/2018 menerangkan, bahwa swakelola wajib memaksimalkan tenaga kerja setempat guna meningkatkan peran serta masyarakat.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Nglipar, Wardaya, S.Pd., M.Pd., pihaknya tak menampik bahwa proyek pembangunan revitalisasi salah satunya untuk memberdayakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.