Dalam peraturan presiden diterangkan, bahwa swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kelompok masyarakat, atau gabungan. Tujuannya bukan sekedar efisiensi, namun juga pemberdayaan masyarakat sekitar.
Sementara, pada Pasal 47 ayat (2) Perpres 16/2018 menerangkan, bahwa swakelola wajib memaksimalkan tenaga kerja setempat guna meningkatkan peran serta masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Nglipar, Wardaya, S.Pd., M.Pd., pihaknya tak menampik bahwa proyek pembangunan revitalisasi salah satunya untuk memberdayakan masyarakat.