Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan agar kedua jam tangan tersebut diserahkan kepada Tony Trisno selaku pembeli di Butik Richard Mille Jakarta di Plaza Indonesia. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Tony telah melakukan pembayaran secara penuh dan sah atas dua model jam tangan bernilai tinggi tersebut.
Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno, menyatakan bahwa putusan ini memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen.
“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut.”







