“Klien kami sudah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen,” ujar Heroe, Selasa 18 November 2025.
Ia menambahkan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha termasuk merek berkelas internasional terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” tegasnya.







