Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sikap serupa. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa bursa mendukung upaya penindakan terhadap praktik manipulasi pasar demi menjaga kepercayaan investor.
“BEI mendukung setiap proses hukum dalam upaya memberantas praktik goreng saham di pasar modal,” kata Jeffrey
Kasus MPAM–MINA dinilai menjadi pengingat bahwa praktik manipulasi saham masih menjadi tantangan serius di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan konsisten sangat diperlukan agar memberikan efek jera serta memperkuat perlindungan investor, khususnya investor ritel.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Publik menunggu kejelasan hukum atas kasus ini sekaligus langkah konkret regulator dan aparat untuk memastikan pasar modal berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas. (tio)








