Sebanyak 54.000 warga Kabupaten Gunungkidul tercatat mengalami penonaktifan status sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada awal tahun 2026. Data tersebut bersumber dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gunungkidul. Penonaktifan massal ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama warga miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada PBI untuk mengakses layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya.






