Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan pihak yang menentukan aktivasi maupun penonaktifan peserta PBI-JK.
“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam pernyataan video, Jumat (6/2/2026).
Ghufron menjelaskan, penonaktifan PBI-JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria akan dicoret dari daftar penerima bantuan.






