159 Ribu Peserta PBI BPJS di DIY Dinonaktifkan, Gunungkidul Tertinggi

oleh -27 views

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan pihak yang menentukan aktivasi maupun penonaktifan peserta PBI-JK.

“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam pernyataan video, Jumat (6/2/2026).

Ghufron menjelaskan, penonaktifan PBI-JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *