159 Ribu Peserta PBI BPJS di DIY Dinonaktifkan, Gunungkidul Tertinggi

oleh -27 views

Ia menyebutkan, terdapat tiga syarat utama agar peserta PBI-JK dapat direaktivasi. Pertama, peserta sebelumnya memang terdaftar sebagai PBI. Kedua, peserta termasuk kelompok miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta berada dalam kondisi darurat atau membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.

“Jika merasa berhak, segera cek kepesertaan melalui Mobile JKN, lapor ke Dinas Sosial, dan koordinasikan dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, khususnya peserta PBI-JK yang mengalami penonaktifan, terlebih dalam kondisi darurat medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *