Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan pihaknya akan memanggil Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.
“Komisi IX tidak akan tinggal diam ketika kebijakan administratif justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan yang menelan korban jiwa,” tegas Charles.
Ia menyoroti laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menyebutkan banyak pasien ditolak layanan karena status PBI-JK mendadak nonaktif, bahkan baru diketahui saat hendak menjalani prosedur medis rutin.






