Komisi IX DPR mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembaruan data PBI-JK, termasuk kewajiban pemberitahuan minimal 30 hari sebelum penonaktifan serta mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan bagi pasien penyakit kronis.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI-JK dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, dan jumlah peserta PBI-JK secara nasional tetap sama karena digantikan oleh peserta baru yang lebih membutuhkan. (tio)






