Lonjakan Karier Pejabat RSUD Wonosari Jadi Cermin Absennya Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)

oleh -47 views

(GUNUNG KIDUL) – Lonjakan karier seorang pejabat fungsional perawat yang dalam hitungan bulan menempati dua jabatan strategis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta yaitu : Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan—Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, bukan sekadar anomali birokrasi. Ia adalah penanda kegagalan sistemik dalam tata kelola kepegawaian Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Lebih jauh, kasus ini membuka ruang tafsir publik bahwa jabatan masih lebih ditentukan oleh kedekatan kekuasaan ketimbang kompetensi.

Dalam birokrasi yang mengaku menjunjung reformasi, promosi jabatan seharusnya berjalan melalui sistem merit yang ketat : jenjang karier, pengalaman manajerial, kompetensi, serta rekam jejak kinerja. Namun ketika seluruh prasyarat itu seolah bisa dilompati tanpa penjelasan publik yang memadai, pertanyaannya bukan lagi siapa pejabatnya, melainkan sistem apa yang sedang dibiarkan bekerja—atau justru tidak bekerja—di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Ketiadaan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan setiap pengangkatan pejabat strategis sebagai ruang abu-abu yang minim akuntabilitas. Tanpa peta talenta, tanpa jalur karier terukur, dan tanpa mekanisme seleksi berbasis prestasi, promosi jabatan mudah bergeser dari proses institusional menjadi keputusan subjektif. Di titik inilah birokrasi berhenti menjadi sistem dan berubah menjadi selera kekuasaan.

Isu kedekatan personal antara pejabat yang diangkat dengan kepala daerah mungkin kerap dibantah sebagai gosip birokrasi. Namun dalam pemerintahan yang sehat, isu semacam itu seharusnya gugur dengan sendirinya karena dikalahkan oleh sistem yang kuat dan transparan. Sebaliknya, ketika manajemen talenta tak kunjung diterapkan, isu kedekatan justru menemukan ruang pembenarannya sendiri.

Jabatan Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan bukanlah ruang belajar. Ia adalah posisi strategis yang mengelola anggaran besar, bersentuhan langsung dengan risiko audit, hukum, dan keberlanjutan pelayanan publik. Menempatkan figur tanpa pengalaman struktural dan pelatihan kepemimpinan yang memadai bukan sekadar soal keberanian mengambil keputusan, tetapi taruhan serius atas kualitas tata kelola rumah sakit daerah.

Ironisnya, Daerah Istimewa Yogyakarta justru berada di ambang sejarah baru. DIY berpeluang menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan manajemen talenta ASN secara menyeluruh. Dari lima kabupaten/kota, empat daerah—Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, dan Kulon Progo—telah menjalankan sistem tersebut. Kabupaten Gunungkidul kini menjadi satu-satunya yang tertinggal. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh bahkan secara terbuka menyatakan harapannya agar pada bulan Februari 2026, seluruh bupati dan wali kota di DIY telah menerapkan manajemen talenta. “Mencakup seluruh bupati dan walikota, satu DIY menerapkan manajemen talenta di Februari,” ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Pernyataan ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan tekanan nasional agar penempatan pegawai benar-benar berbasis prestasi kerja. Dalam konteks ini, keterlambatan Gunungkidul sulit dibaca sebagai masalah teknis semata—ia lebih menyerupai soal kemauan politik.

Lebih mengkhawatirkan, praktik promosi tanpa sistem merit mengirim pesan keliru ke seluruh ASN Gunungkidul : bahwa loyalitas personal bisa lebih cepat mengantar ke jabatan dibandingkan kompetensi dan kerja keras. Jika pesan ini dibiarkan, maka degradasi profesionalisme birokrasi hanyalah soal waktu.

Pada titik ini, DPRD Kabupaten Gunungkidul tidak bisa lagi berdiri sebagai penonton. Fungsi pengawasan bukan formalitas rapat dan rekomendasi, melainkan kewajiban konstitusional untuk memastikan birokrasi berjalan di atas sistem merit, bukan relasi kekuasaan. DPRD ditantang untuk membuka secara terang proses pengangkatan pejabat strategis, memeriksa kesesuaiannya dengan prinsip manajemen talenta ASN, serta mendesak pemerintah kabupaten segera membangun sistem tersebut secara transparan. Jika pengawasan ini gagal dijalankan, maka DPRD patut ikut bertanggung jawab atas normalisasi promosi jabatan tanpa sistem yang jelas—sebuah preseden berbahaya bagi masa depan birokrasi Gunungkidul. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *