Konsolidasi manajemen dilakukan dengan menerapkan satu Kepala Puskesmas dan satu Kepala Tata Usaha di tingkat kapanewon (Puskesmas Induk). Pengelolaan keuangan kapitasi dan non-kapitasi disentralisasi melalui satu bendahara BLUD. Pengadaan barang dilakukan satu pintu untuk meningkatkan daya tawar terhadap penyedia, sekaligus memungkinkan mekanisme berbagi stok antarunit guna mencegah pemborosan.
Dengan regrouping, pendapatan kapitasi dilihat secara konsolidasi sehingga memberikan fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Struktur organisasi menjadi lebih ramping, jabatan struktural di unit satelit dialihkan ke jabatan fungsional tenaga medis untuk memperkuat layanan. Pelaporan aplikasi kesehatan seperti Satu Sehat, P-Care, dan SIMPUS diintegrasikan dalam satu sistem, meningkatkan akurasi klaim BPJS. Tenaga medis di unit satelit tidak lagi dibebani urusan administrasi dan SPJ, sehingga dapat fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta layanan promotif dan preventif, termasuk kunjungan rumah.
Konsep regrouping ini memiliki pijakan regulasi yang kuat, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang penggunaan jasa pelayanan dan biaya operasional FKTP.






