Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan

oleh -152 views

LAPORAN KHUSUS | RETROSPEKTIF

Laporan ini disusun berdasarkan penelusuran dokumen resmi dan  regulasi. Tidak menggunakan wawancara narasumber.

Gunungkidul — Praktik pemotongan jasa pelayanan/remunerasi pegawai di RSUD Wonosari sepanjang periode 2009–2022 kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan tersebut, yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar.

Pemotongan dilakukan terhadap jasa pelayanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) RSUD Wonosari  yang seharusnya dibayarkan penuh kepada pegawai sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan. Padahal, dasar pembayaran jasa pelayanan di RSUD Wonosari telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2008 tentang Jasa Pelayanan di RSUD Wonosari serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2015 mengenai remunerasi.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa jasa pelayanan merupakan imbalan bagi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, tenaga administrasi, serta tenaga penunjang lainnya, dan penggunaannya dibatasi secara khusus hanya untuk pembayaran jasa, tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 122 ayat (9) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang melarang penggunaan dana APBD di luar tujuan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *