Praktik pemotongan semakin meluas sejak 2018 di era direktur dr. Heru Sulistyowati, ketika RSUD Wonosari juga melakukan pemotongan jasa pelayanan akibat sanksi disiplin pegawai sebesar 50 persen. Dana hasil pemotongan tersebut kembali dimasukkan ke dalam biaya umum.
Keberadaan akun biaya umum kini dipersoalkan. Dalam surat resmi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Nomor B/900.1.15.3/1405/2025 tanggal 11 Juli 2025, dinyatakan bahwa nomenklatur “biaya umum” tidak terdapat dalam struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan demikian, akun tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam sistem keuangan daerah.
Pemotongan jasa pelayanan atas nama biaya umum akhirnya dihentikan pada pertengahan 2022. Namun demikian, hingga kini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh atas praktik pemotongan yang berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut. Setelah dihentikan, pertanyaan mendasarnya masih menggantung : ke mana aliran dana biaya umum tersebut, dan bagaimana pertanggungjawabannya?


