Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/M.4.13/Fid.1/04/2025 tertanggal 29 April 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan jasa pelayanan di RSUD Wonosari.
Langkah penyelidikan ini diharapkan dapat membuka secara terang praktik pengelolaan dana jasa pelayanan, termasuk aliran dana biaya umum yang selama ini tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi. Publik pun didorong untuk terus mengawal proses hukum ini.
Mari kita kawal bersama.


