56 Ribu Warga Gunungkidul Terdampak Penonaktifan PBI JKN, Aktivasi BPJS di MPP Dibatasi 150 Orang per Hari

oleh -16 views

Gunungkidul — Pembatasan layanan aktivasi BPJS Kesehatan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul maksimal 150 pemohon per hari berpotensi menimbulkan krisis akses layanan kesehatan. Berdasarkan data Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan jumlah 56.087 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, proses reaktivasi diperkirakan memakan waktu lebih dari satu tahun, jika hanya mengandalkan layanan tatap muka di MPP.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada warga, khususnya masyarakat miskin dan rentan yang bergantung penuh pada jaminan kesehatan negara. Pembatasan layanan dikhawatirkan menghambat akses layanan kesehatan, terutama bagi warga yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Berdasarkan data nasional yang dibahas dalam rapat konsultasi DPR RI pada 9 Februari 2026, dari sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, terdapat 120.472 peserta penderita penyakit katastropik. Mereka mencakup pasien penyakit jantung (63.119 orang), stroke (26.224), kanker (16.804), gagal ginjal (12.262), sirosis hati (1.276), thalassemia (673), dan hemofilia (114), yang membutuhkan layanan kesehatan tanpa jeda.

Persoalan ini juga menjadi perhatian DPR RI. Dalam rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPR RI tersebut, hadir unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik, serta BPJS Kesehatan. DPR menegaskan bahwa layanan kesehatan masyarakat tidak boleh berhenti, termasuk bagi warga di daerah yang memiliki tingkat kerentanan sosial tinggi.

Baca Juga: 159 Ribu Peserta PBI BPJS di DIY Dinonaktifkan, Gunungkidul Tertinggi

DPR RI menilai akar masalah penonaktifan PBI JKN bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan pada ketidaksiapan administrasi dan tata kelola data kesejahteraan. Data penerima bantuan dinilai belum sepenuhnya akurat dan sinkron. Masih ditemukan masyarakat desil 1–5 yang belum terakomodasi PBI, sementara sebagian desil 6–10 justru masih tercatat sebagai penerima.

Kondisi ini berdampak nyata di daerah. Di Gunungkidul, proses aktivasi ulang harus dilakukan secara administratif oleh peserta, sementara kapasitas layanan di MPP terbatas. Situasi ini berpotensi menimbulkan antrean panjang dan keterlambatan akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Dalam forum konsultasi tersebut, DPR RI mendesak agar reaktivasi PBI JKN dilakukan secara otomatis selama masa transisi, sehingga masyarakat tidak terbebani proses administratif yang berlarut. DPR juga meminta pemutakhiran data dilakukan dari tingkat desa atau kalurahan, agar kondisi riil warga miskin dan rentan di daerah dapat tercermin secara akurat dalam basis data nasional.

Selain itu, DPR mendorong pemisahan nomenklatur PBI, antara PBI sebagai amanat Undang-Undang BPJS bagi masyarakat miskin dan rentan, dengan skema bantuan lain di luar PBI. DPR juga menilai sosialisasi dan notifikasi kepada peserta masih lemah, sehingga banyak warga baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.

Sebagai langkah konkret, DPR RI dan Pemerintah menyepakati beberapa poin penting, yakni layanan kesehatan tetap berjalan, iuran PBI dibayarkan Pemerintah selama masa transisi tiga bulan, serta pemutakhiran data PBI secara terpadu oleh Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan BPS. Pemerintah juga diminta memaksimalkan penggunaan APBN agar tepat sasaran berbasis data akurat.

DPR RI dan Pemerintah juga menegaskan kewajiban BPJS Kesehatan untuk aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi yang jelas sebelum kepesertaan PBI dinonaktifkan. Perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional diarahkan menuju satu data terintegrasi, guna mencegah kembali terjadinya gangguan layanan kesehatan masyarakat di daerah (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *