RSUD Ponjong Mangkrak: Siapa Bertanggung Jawab atas Aset yang Terlantar?

oleh -33 views

(Gunung Kidul) – Gedung calon RSUD Ponjong yang dibangun pada 2019–2020 hingga kini belum juga difungsikan. Lima tahun berlalu, bangunan tersebut tetap berdiri tanpa layanan, tanpa kepastian, dan tanpa manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini bukan lagi sekadar keterlambatan operasional, melainkan indikasi serius lemahnya pengamanan dan pengelolaan aset daerah.

Ironi paling mencolok, gedung calon RSUD tersebut berdampingan langsung dengan Puskesmas Rawat Inap Ponjong II yang hingga kini tetap memberikan pelayanan kesehatan. Di satu sisi, fasilitas kesehatan primer bekerja dengan keterbatasan ruang, alat, dan SDM. Di sisi lain, sebuah bangunan rumah sakit yang telah dibangun dengan anggaran publik justru terkunci dan tidak dimanfaatkan. Kontras ini memperlihatkan adanya kesenjangan perencanaan dan eksekusi kebijakan kesehatan daerah.

Persoalan menjadi jauh lebih serius karena gedung calon RSUD Ponjong disebut telah dilengkapi dengan peralatan medis. Jika peralatan tersebut benar telah dibeli dan ditempatkan, maka risiko yang dihadapi daerah tidak lagi bersifat hipotetis. Peralatan medis memiliki nilai ekonomi tinggi, usia pakai terbatas, dan memerlukan pemeliharaan rutin. Tanpa operasional dan pengawasan yang jelas, aset tersebut berpotensi mengalami penurunan fungsi, kerusakan, bahkan hilang tanpa jejak, yang pada akhirnya dapat bermuara pada kerugian keuangan negara.

Dalam konteks inilah, pertanyaan mendasar harus diajukan secara terbuka: siapa yang bertanggung jawab atas aset yang terlantar ini? Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul tidak dapat melepaskan tanggung jawab. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan memiliki kewajiban melekat untuk memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana kesehatan, termasuk bangunan dan peralatan medis, tercatat, terjaga, dan termanfaatkan sesuai peruntukannya. Pembiaran aset dalam jangka waktu lama tanpa kejelasan fungsi adalah bentuk kelalaian tata kelola yang patut dievaluasi secara serius.

Ironi kebijakan ini mencapai puncaknya satu bulan lalu, ketika Bupati Gunungkidul justru meresmikan pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Rawat Inap Ponjong II. Alih-alih memanfaatkan bangunan calon RSUD yang sudah berdiri lengkap dengan infrastruktur dasarnya, pemerintah kabupaten justru memilih membangun gedung baru. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi perencanaan dan efisiensi penggunaan anggaran publik. Di tengah keberadaan gedung RSUD yang mangkrak, pembangunan fasilitas baru di lokasi yang sama justru memperbesar kesan pemborosan dan pengabaian aset.

Situasi ini menuntut langkah tegas dan terukur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit menyeluruh terhadap aset calon RSUD Ponjong, tidak hanya menilai fisik bangunan, tetapi juga menelusuri keberadaan, kondisi, dan status peralatan medis yang telah diadakan. Audit ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyusutan nilai yang dibiarkan, penghapusan aset secara tidak sah, atau praktik pengelolaan yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Pemkab Gunungkidul juga tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan “belum siap operasional”. Lima tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk menentukan sikap. Jika gedung tersebut memang belum dapat difungsikan sebagai rumah sakit, Pemkab wajib menyampaikan peta jalan kebijakan yang jelas, termasuk opsi pemanfaatan sementara, integrasi dengan Puskesmas Rawat Inap Ponjong II, atau skema lain yang dapat mencegah pemborosan aset.

Di sisi lain, DPRD Gunungkidul harus menjalankan fungsi pengawasannya secara substantif. Pengawasan tidak boleh berhenti pada persetujuan anggaran pembangunan, tetapi harus memastikan bahwa setiap aset yang dibangun benar-benar memberi manfaat dan tidak berubah menjadi beban fiskal tersembunyi.

RSUD Ponjong seharusnya menjadi jawaban atas kebutuhan layanan kesehatan lanjutan di wilayah timur Gunungkidul. Namun jika terus dibiarkan mangkrak, ia berpotensi menjadi simbol kegagalan pengelolaan aset dan lemahnya pertanggungjawaban OPD teknis. Publik berhak menuntut audit terbuka, penegasan tanggung jawab Dinas Kesehatan, dan keputusan konkret dari Bupati Gunungkidul. Tanpa itu semua, risiko kehilangan aset dan pemborosan akan terus menghantui. (red).

Baca Juga: Lonjakan Karier Pejabat RSUD Wonosari Jadi Cermin Absennya Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *