Panitia Penjaringan Perangkat Desa Watusigar Digugat 560 Juta Rupiah

oleh -1.834 views
Surat gugatan terkait dugaan kecuragan penjaringan perangkat desa di Watusigar, Ngawen.

GUNUNGKIDUL – Polemik di Desa Watusigar Kecamatan Ngawen tak kunjung usai. Setelah masalah sengketa tapal batas desa belum selesai, kini muncul lagi masalah baru terkait dugaan kecurangan penjaringan perangkat desa di bagian Utara Gunungkidul tersebut.

Feri Sulistiyono (39), warga Padukuhan Munggur, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen menggugat Panitia Pemilihan Perangkat Desa setempat secara perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul. Berdasarkan gugatan bernomor registrasi 44/PDT.G/2019/PN Wno, panitia Penjaringan Perangkat Desa digugat atas kerugian materiil dan immateriil sebesar 560 juta rupiah.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran dirinya tidak lolos dalam seleksi pemilihan perangkat di Desa Watusigar beberapa waktu lalu karena ada persyaratan yang dianggap panitia tidak sah. Akibatnya pihaknya mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.