Pencegahan Covid-19, Kepala Desa Diizinkan Memanfaatkan APBDES

oleh -474 views

MENTERI Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar  mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020. SE tersebut ditandatangani di Jakarta 24 Maret 2020 untuk digunakan sebagai dasar hukum perubahan penggunaan Dana Desa 2020.

“Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa seluruh Indoesia,” demikian Menteri PDTT menulis di halaman pertama SE tersebut.

Isi Surat Edaran memperbolehkan Kepala Desa memanfaatkan APBDES dalam rangka pencegahan Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.