PETIR politik menggelegar mengejutkan publik, di Pilkada Gunungkildul 2020. Gugatan Ir. H. Kelick Agung Nugroho Bacalon Bupati dari jalur perseorangan kabarnya dikabulkan Mahkamah Agung. Apa ada kemungkinan Calon Bupati yang bertarung bertambah.
Bukan hanya gertak sambal, Ir. H. Kelick Agung Nugroho memang mengajukan gugatan (meminta fatwa) kepada Mahkamah Agung, karena KPU Gunungkidul menyatakan dia tidak memenuhi syarat (TMS) Terkait hasil verifikasi faktual tahap perbaikan dukungan.
Banyak pihak yang tidak yakin, bahwa permohonan Kelick bakal lolos di MA, karena persoalan waktu. Fakta berbicara lain, dugaan itu meleset.