Fakta Persidangan: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

oleh -540 views

KASUS Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), dituduh tanpa bukti menerima suap atau gratifikasi dalam jabatannya oleh penuntut umum, sehingga dia didudukkan di kursi pesakitan dalam persidangan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam nota pledoi penasehat hukum terdakwa yang dibacakan oleh DR. Maqdir Ismail, SH, LLM dihadapan persidangan, Jumat (5/3/2021).

Selain itu, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa Nurhadi adalah korban kesewenangan-wenangan aparat penegak hukum dan juga korban “mafia” yang mencari keuntungan dari masalah hukum orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.