“Beberapa barang yang sempat dibongkar oleh pelaku namun ukurannya besar dan berat, sehingga ditinggal oleh pelaku,” ungkap Maryono.
Kerugian, lanjut Maryono, sesuai harga barang sekitar Rp 35 juta rupiah.
Maryono menambahkan, pembobolan gudang pernah terjadi tahun 1990an. Modus yang digunakan pencuri kala itu dengan cara membobol tembok gudang.
Pembobolan Gudan berdekatan dengan Hari H Pemilu 2019. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya menjelaskan, Polres tidak menghubungkan tindak pidana sejauh itu.
“Gak ada analisa khusus. Setiap terjadi tindak pidana kami selalu analisa dan evaluasi,” Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, ujar Riko. Agus