Bawaslu DIY Melarang, Deklarasi AJSI Dijadikan Ajang Kampanye

oleh -1.362 views
Peserta deklarasi AJSI dari Gunungkidul - (Foto: B. Wahyu/jogjalima)
  1. Jika acara ini tetap dilaksanakan dengan Pelaksana Panitia Pagelaran Budaya dan Deklarasi Dukungan Paslon Capres – Cawapres Joko Widodo – Ma’ruf Amin oleh Alumni Jogja Satukan Indonesia, maka tidak diperbolehkan bermuatan Kampanye Pemilu, seperti atribut, citra diri, ajakan memilih dan hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk Kampanye Pemilu;
  2. Jika tetap menginginkan acara tersebut bermuatan Kampanye, maka kami himbau untuk mengajukan pemberitahuan tertulis kembali oleh Pelaksana Kampanye yang terdaftar di KPU DIY yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah D.I.Yogyakarta dengan tembusan kepada KPU DIY dan Bawaslu DIY, dengan catatan tidak menyerupai metode Kampanye Rapat Umum karena menurut PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Kampanye, Metode Kampanye Rapat Umum baru diperbolehkan mulai tanggal 24 Maret 2019;
  3. Bahwa jika dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang dilarang sebagaimana di atas, maka kegiatan dapat kami bubarkan dengan koordinasi bersama Kepolisian Daerah D.I.Yogyakarta, serta akan kami proses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.

Demikian surat ini disampaikan, untuk menjadi perhatian,” tulis M.Yasin, atas nama Ketua Bawaslu DIY. B. Wahyu Widayadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.