Polisi menghentikan dan membekuk pelaku saat mengetahui keberadaannya di sebuah traffic light, Jalan Jati Mataram.
“Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Beat warna hijau nomor polisi AB 6816 QT. Setelah diinterogasi petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Kerja Keras Ungkap Pelaku Pembobolan Gudang Elektronik
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai sisa hasil curian senilai Rp 25 ribu, 1 unit sepeda motor Beat, jaket jeans warna biru, celana jeans warna biru, dan tas pinggang warna coklat.
Lebih lanjut Sujino menjelaskan, tersangka diketahui baru sekitar 1 bulan keluar dari penjara dengan kasus serupa.
Pengakuannya, Sujino menambahkan, uang hasil curian tersebut dihabiskan oleh pelaku untuk berfoya-foya. (Lucy)