Tarif Ojek Online Dibagi Tiga Zona

oleh -812 views
Foto Ist

JOGJALIMA.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat, mulai Rabu (1/5/19) peraturan terkait ojek online  termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: Zona I mencakup  Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.  Zona II Jabodetabek. Sementara untuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan yang lain.

Tarif nett untuk Zona I, batas bawah Rp 1.850,00 batas atas Rp 2.300,00 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000,00 – Rp10.000,00.

Zona II batas bawah Rp 2.000,00 dengan batas atas Rp 2.500,00 dan biaya jasa minimal Rp 8.000,00 – Rp 10.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.