Kasus penganiayaan ini bermula, lanjut Anam, pada saat MHD dan teman-temannya dianggap terlambat masuk kedalam kelas, Rabu 3 Oktober 2018 lalu. Padahal tidak demikian adanya.
Namun guru wali kelas MHD yang bernama Cindy Claudyana Sembiring K justru melalukan penganiyaan secara fisik dan psikis antara lain memukul kaki dengan menggunakan gagang sapu ijuk berkali-kali.
Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding. Mencekik leher korban menggunakan dasi dan banyak lagi bentuk penganiayaan lainnya yang mengarah kepada diskrimatif terhadap korban didalam kelas yang disaksikan oleh teman-temannya.
“Tidak hanya itu, salah satu guru bernama Syahyudi, S.PdI yang dengan atau tanpa mengetahui jelas persoalannya, justru melakukan hal yang sama kepada Hadyan. Padahal anak tersebut bukan merupakan anak yang tergolong nakal dan tidak pernah keluar masuk ruang BP/BK di sekolahnya,” kata Anam.