Menurutnya, FPI juga diduga kuat ingin mengganti dasar negara, sehingga, masyarakat banyak yang resah terhadap keberadaan FPI.
“Lihat saja FPI selalu membuat kegaduhan dimana-mana. Kami berharap pemerintah tegas menghadapi ormas seperti ini. Jika diperlukan, FPI dibubarkan seperti Hizbut Thahir Indonesia (HTI),” pungkasnya.
Dikabarkan, izin organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI akan habis pada Juni 2019. Berikutnya beredar petisi online yang meminta Kemendagri tak memperpanjang izin.
Dari situs resmi Kemendagri, diketahui, izin ormas FPI tercatat nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI mulai dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Tan