“Harusnya karena ini tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana anak, pihak Kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan penahanan. Apalagi keduanya sudah dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka, selain itu pula kasus ini telah mendapatkan perhatian khusus baik dari KPAI maupun Kemendikbud,” kata Saiful Anam Kamis (23/5/2019).
Saiful Anam meminta, polisi tidak ‘bermain api’ dalam penanganan kasus tersebut karena telah mendapat perhatian publik.
“Kami berharap polisi tidak main-main menangani kasus ini. Kami minta kedua tersangka harus ditahan,” katanya.
Masih menurutnya, tidak hanya keluarga korban yang menginginkan keadilan, tetapi semua pihak termasuk orang tua murid SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan lainnya menginginkan adanya keadilan atas kasus tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Saiful Anam, kepolisian harusnya memandang kasus dugaan penganiayaan anak ini secara komprehensif dan berkesinambungan.